Jakarta--Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, menyambut baik adanya pembentukan gugus tugas Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT), dan mendukung percepatan penyelesaian RUU PPRT menjadi UU PPRT. Pengesahan RUU PPRT menjadi UU PPRT ini bertujuan menciptakan hubungan industrial yang kondusif tanpa diskriminasi antara pekerja rumah tangga dan pengusaha.

 

Penegasan tersebut dikemukakan Ida Fauziyah dalam Rapat Konsinyering dan Focus Group Discussion (FGD) Gugus Tugas RUU PPRT yang digelar Kantor Staf Presiden Republik Indonesia, bertajuk Mencari Titik Temu Dalam Percepatan Pembentukan RUU PPRT, di Jakarta, Selasa (30/8/2022). 

 

"Bersama Kementerian lain dan DPR, Kemnaker memiliki keinginan yang sama untuk dapat mempercepat RUU PPRT ini menjadi Undang-Undang, untuk memberikan pelindungan bagi tenaga kerja informal khususnya pekerja rumah tangga dengan tetap memperhatikan kondisi sosial masyarakat dan peraturan perundang-undangan lainnya," kata Ida Fauziyah.

 

"Pelindungan PRT tidak akan terwujud tanpa sinergi dari semua pihak. Pelindungan PRT tidak hanya menjadi tanggung jawab Pemerintah namun menjadi tanggung jawab kita semua termasuk tanggungjawab lingkungan di mana PRT tersebut bekerja," ujarnya.

 

Sejatinya pemerintah, lanjut Ida Fauziyah, telah membuat regulasi melalui Permenaker Nomor 2 Tahun 2015 tentang PPRT. "Namun adanya RUU PPRT dinaikkan statusnya menjadi Undang-Undang ini, menjadi sangat penting dan sangat efektif untuk memberikan pelindungan dan payung hukum yang lebih kuat lagi bagi PRT," katanya.

 

Ida Fauziyah mengungkapkan, saat ini masih banyak ditemukan masalah yang dialami PRT. Di antaranya jam kerja PRT lebih lama dari pekerja umum, di mana sebanyak 63 persen PRT bekerja 7 hari seminggu. Selain itu, PRT tidak memiliki perjanjian yang jelas atau kontrak kerja, serta kurangnya jaminan sosial dan pelindungan asuransi bagi PRT. 

 

Dalam kesempatan sama, Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej menyebut RUU PPRT yang berisi 12 Bab dan 34 pasal itu, bukan lagi ranah privat, melainkan sudah masuk area publik. Sebab secara hukum kata "perlindungan" memiliki dua esensi. Pertama, seseorang itu mendapatkan hak yang semestinya ia dapatkan. Kedua, dia melaksanakan kewajiban itu tanpa paksaan apapun atau tanpa suatu tekanan.

 

"Karena itu ketika diberi judul perlindungan PRT, maka mau tidak mau, suka tidak suka, ini ada adalah aspek hukum private yang berdimensi publik, " katanya.

 

 

Biro Humas Kemnaker

Selengkapnya

Berita Terbaru

Menyibak Peran Filsafat dan Logika untuk Kesehatan Mental di Abad Kontemporer

Lembaga Pengembangan Mutu dan Pembelajaran (LPMPP) Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta (UPNVJ) melalui Kepala Pusat Mata Kuliah Wajib Kurikulum (MKWK) menyelenggarakan kuliah umum bertema “Menyibak Peran Filsafat dan Logika untuk

Pj Bupati Gayo Lues Buka Sosialisasi Bagi Pemilih Pemula

SIARAN PERSXIDISKOMINFOGLSabtu November Pj Bupati Gayo Lues Buka Sosialisasi Bagi Pemilih Pemula Gayo Lues Pj Bupati Gayo Lues buka sosialisasi...

2.000 Lebih Hadir Haul KH Muhammad Shaleh, Pj Gubernur Bahtiar Ucapkan Terima kasih

PAMBUSUANG - Penjabat Gubernur Sulawesi Barat Bahtiar Baharuddin menghadiri haul K H Muhammad Shaleh di Pambusuang, Kabupaten Polman, Sabtu 23 November 2024. Setiap tahunnya, haul K H Muhammad Shaleh dilaksanakan dengan dihadiri ribuan santrinya maupun masyarakat umum di Sulbar maupun lintas provinsi. Kepadatan kendaraan terjadi jika pelaksanaan Haul K H Muhammad Shaleh, para pelaku UMKM juga terlihat ikut mendapat keberkahan rezeki maupun masyarakat setempat di area Pambusuang Kecamatan Balanipa, Polman. Ketua Yayasan Darul Ulum Al-Asy'ariyyah Syekh K H Muhammad Shaleh Majene, Muhammad mengatakan peringatan haul ini ditujukan bagaimana semua yang hadir bisa mengikuti jejak para ulama. "Khususnya KH Muhammad Shaleh…

Pj. Wali Kota Bekasi Resmikan Gedung Gereja Santo Yohanes Paulus II di Kecamatan Rawalumbu

Kota Bekasi - Pemerintah Kota Bekasi berkomitmen untuk memberikan ruang serta kesempatan kepada seluruh umat beragama untuk beribadah dan memiliki tempat ibadahnya sendiri sesuai dengan Ketentuan Perundang-Undangan yang berlaku. Sebagai wujud...

TERPOPULER MINGGU INI

Wabup Hendra Buka Tournament Sepak Bola Sasando Cup Tahun 2022

LIMBOTO – Wakil Bupati Gorontalo, Hendra S. Hemeto membuka tournament sepak bola (U 15) SASANDO CUP Tahun 2022 se Kecamatan Limboto Barat dan Kecamatan Tibawa.

Bupati Nelson Jadi Narasumber Pelatihan Kapasitas Staf Pemerintah Tentang SOP-GA

LIMBOTO – Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo menjadi Narasumber pada Kegiatan Pelatihan Peningkatan Kapasitas Staf Pemerintah Tentang Standard Operating Procedure – Good Agricutural Practices (SOP-GAP) Komoditi

Goa Kalilawa Waterfall Dulamayo Utara Jadi Potensi Wisata Daerah

LIMBOTO – Wakil Bupati Gorontalo, Hendra S Hemeto mengatakan Wisata Goa Kalilawa di Desa Dulamayo Utara, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo mampu jadi potensi wisata

Jadi Narsum Webinar Nasional, Bupati Nelson Paparkan Mengembalikan Kejayaan Kelapa Nusantara

LIMBOTO – Bupati Gorontalo, Nelson Pomalingo menjadi narasumber pada acara Webiner Nasional dengan Tema “Ayo Bangkit, Kelapa Pohon Kehidupan Menjadi Industri Strategis Nasional. Webiner Nasional