Jakarta--Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, menyambut baik adanya pembentukan gugus tugas Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT), dan mendukung percepatan penyelesaian RUU PPRT menjadi UU PPRT. Pengesahan RUU PPRT menjadi UU PPRT ini bertujuan menciptakan hubungan industrial yang kondusif tanpa diskriminasi antara pekerja rumah tangga dan pengusaha.

 

Penegasan tersebut dikemukakan Ida Fauziyah dalam Rapat Konsinyering dan Focus Group Discussion (FGD) Gugus Tugas RUU PPRT yang digelar Kantor Staf Presiden Republik Indonesia, bertajuk Mencari Titik Temu Dalam Percepatan Pembentukan RUU PPRT, di Jakarta, Selasa (30/8/2022). 

 

"Bersama Kementerian lain dan DPR, Kemnaker memiliki keinginan yang sama untuk dapat mempercepat RUU PPRT ini menjadi Undang-Undang, untuk memberikan pelindungan bagi tenaga kerja informal khususnya pekerja rumah tangga dengan tetap memperhatikan kondisi sosial masyarakat dan peraturan perundang-undangan lainnya," kata Ida Fauziyah.

 

"Pelindungan PRT tidak akan terwujud tanpa sinergi dari semua pihak. Pelindungan PRT tidak hanya menjadi tanggung jawab Pemerintah namun menjadi tanggung jawab kita semua termasuk tanggungjawab lingkungan di mana PRT tersebut bekerja," ujarnya.

 

Sejatinya pemerintah, lanjut Ida Fauziyah, telah membuat regulasi melalui Permenaker Nomor 2 Tahun 2015 tentang PPRT. "Namun adanya RUU PPRT dinaikkan statusnya menjadi Undang-Undang ini, menjadi sangat penting dan sangat efektif untuk memberikan pelindungan dan payung hukum yang lebih kuat lagi bagi PRT," katanya.

 

Ida Fauziyah mengungkapkan, saat ini masih banyak ditemukan masalah yang dialami PRT. Di antaranya jam kerja PRT lebih lama dari pekerja umum, di mana sebanyak 63 persen PRT bekerja 7 hari seminggu. Selain itu, PRT tidak memiliki perjanjian yang jelas atau kontrak kerja, serta kurangnya jaminan sosial dan pelindungan asuransi bagi PRT. 

 

Dalam kesempatan sama, Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej menyebut RUU PPRT yang berisi 12 Bab dan 34 pasal itu, bukan lagi ranah privat, melainkan sudah masuk area publik. Sebab secara hukum kata "perlindungan" memiliki dua esensi. Pertama, seseorang itu mendapatkan hak yang semestinya ia dapatkan. Kedua, dia melaksanakan kewajiban itu tanpa paksaan apapun atau tanpa suatu tekanan.

 

"Karena itu ketika diberi judul perlindungan PRT, maka mau tidak mau, suka tidak suka, ini ada adalah aspek hukum private yang berdimensi publik, " katanya.

 

 

Biro Humas Kemnaker

Selengkapnya

Berita Terbaru

Ny. Yosneli Balad Hadiri Ladies Program Moskomwil I APEKSI 2025 di Bukittinggi

Kominfo Kota Pariaman, Bukittinggi --- Ny. Yosneli Balad menghadiri kegiatan Ladies Program Musyawarah Komisariat Wilayah (Moskomwil) I Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) Tahun 2025 yang digelar di Kota Bukittinggi, Selasa (29/4/2025)....

Yota Balad Berikan Proposal Museum Tabuik Ke Menteri Kebudayaan Fadli Zon

Kominfo Kota Pariaman --- Wali Kota Pariaman Yota Balad Berikan Proposal Museum Tabuik Ke Menteri Kebudayaan Fadli Zon, disela kegiatan Musyawarah Komisariat Wilayah (Muskomwil) I Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) Tahun...

Unib Gelar Rapat Tinjauan Manajemen dan Pemantapan Persiapan AIPT 2025

Rektor Universitas Bengkulu (Unib), Dr. Retno Agustina Ekaputri, S.E, M.Sc, bersama para wakil rektor, dekan, kepala biro, ketua lembaga, dan pimpinan unit pelaksana teknis di lingkungan Unib, menggelar Rapat Tinjauan ...

Yota Balad Pimpin Sidang Pleno Pemilihan Ketua Komisariat Wilayah I Apeksi Periode...

Yota Balad Pimpin Sidang Pleno Pemilihan Ketua Komisariat Wilayah I Apeksi Periode Tahun 2025-2028 Kominfo Kota Pariaman -- Wali Kota Pariaman Yota Balad tampil sebagai Pimpinan Sidang Pleno Pemilihan Ketua Komisariat Wilayah...

“Gempa Bumi” Guncang Kota Bogor dalam Peringatan HKB Nasional

Hari Kesiapsiagaan Bencana (HKB) Nasional Tahun 2025 diperingati sebagai momen penting untuk menguatkan kesadaran dan kewaspadaan masyarakat terhadap potensi bencana. Di Kota Bogor, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) bersinergi dengan banyak pihak memberikan edukasi guna meningkatkan kesiapsiagaan bencana melalui simulasi penanggulangan bencana gempa bumi. Simulasi gempa bumi dipilih lantaran belum lama ini gempa terjadi di Kota Bogor. Selain itu, simulasi ini merupakan langkah antisipat

TERPOPULER MINGGU INI

Wabup Hendra Buka Tournament Sepak Bola Sasando Cup Tahun 2022

LIMBOTO – Wakil Bupati Gorontalo, Hendra S. Hemeto membuka tournament sepak bola (U 15) SASANDO CUP Tahun 2022 se Kecamatan Limboto Barat dan Kecamatan Tibawa.

Bupati Nelson Jadi Narasumber Pelatihan Kapasitas Staf Pemerintah Tentang SOP-GA

LIMBOTO – Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo menjadi Narasumber pada Kegiatan Pelatihan Peningkatan Kapasitas Staf Pemerintah Tentang Standard Operating Procedure – Good Agricutural Practices (SOP-GAP) Komoditi

Goa Kalilawa Waterfall Dulamayo Utara Jadi Potensi Wisata Daerah

LIMBOTO – Wakil Bupati Gorontalo, Hendra S Hemeto mengatakan Wisata Goa Kalilawa di Desa Dulamayo Utara, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo mampu jadi potensi wisata

Jadi Narsum Webinar Nasional, Bupati Nelson Paparkan Mengembalikan Kejayaan Kelapa Nusantara

LIMBOTO – Bupati Gorontalo, Nelson Pomalingo menjadi narasumber pada acara Webiner Nasional dengan Tema “Ayo Bangkit, Kelapa Pohon Kehidupan Menjadi Industri Strategis Nasional. Webiner Nasional