
MEDIA CENTER, Palangka Raya- Pemerintah Kota Palangka Raya akan memberikan sanksi pidana bagi warga kota cantik apabaila kedapatan membuang sampah dengan sembarang tidak pada tempatnya dan jam yang ditetapkan. Adapun sanksi tersebut telah di atur dalam pasal 50 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 52 ayat (1) dan ayat...
Selengkapnya