Ada penambahan jenis pajak baru yakni Pajak Alat Berat walaupun ini pada prinsipnya hanya merupakan pemisahan saja yang tadinya merupakan bagian dari PKB, sekarang menjadi jenis pajak tersendiri dan Opsen Mineral Bukan Logam dan Batuan sebagai pajak tambahan dari pajak MBLB yang dipungut oleh Pemerintah Kabupaten/Kota.
Selengkapnya