MEDIA CENTER, Palangka Raya – Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya, membatasi pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite (JBKP) dan biosolar (JBT). Pembatasan tersebut termuat dalam surat edaran Wali Kota Palangka Raya Nomor 750/974/PKUMKP/Dag.1/IX/2022, tentang pengaturan pembatasan pembelian BBM jenis Pertalite dan Biosolar. “Dengan diterbitkannya surat edaran ini maka edaran sebelumnya, nomor 750/50/PKUKMP/Dag.1/VI/2022, resmi...
Selengkapnya