Libatkanjajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta, Dinas Pangan dan Pertanian(Dispangtan) setempat gelar penyuluhan hukum untuk Kelompok Tani (Poktan)penerima bantuan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Tersier (RJIT) dan Jalan UsahaTani (JUT) pada alokasi DAK tahun 2022.Agendayang digelar di Rumah Makan Saung Erna, Desa Kertajaya, Kecamatan Pasawahan,Selasa, 20 September 2022 itu diikuti oleh puluhan kelompok tani yang ada diPurwakarta. Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan, diantaranya; Kasi IntelKejari Purwakarta Febrianto Ary Kustiwan dan dari Dispangtan Purwakarta hadirKabid SDP Erlan Diansyah mewakili Kadispangtan Purwakarta Sri Jaya Midan.Kegiatandikemas dengan diskusi santai bersama para petani yang tegabung pada sejumlahkelompok tani. Materi yang disampaikan oleh Kasi Intel Kejari PurwakartaFebrianto Ary Kustiwan dan jajaran seputar ilmu hukum secara mendasar gunamengedukasi petani dengan harapan dapat menciptakan masyarakat Purwakarta yangtaat hukum.Dalampenyampaian materi, penyuluhan hukum dan dialog dengan para petani Febriantomenekankan bahwa kehadiran Kejaksaan kepada para petani sebagai Jaksa SahabatPetani. "Ini dalam rangka memberikan pembinaan masyarakat taat hukumkhususnya kepada para petani serta mencegah terjadinya penyimpangan ataupelanggaran hukum pada penyaluran bantuan pemerintah di bidang pertanian,"kata Kasi Intel.Sementara,dalam keterangannya, Kadispangtan Purwakarta Sri Jaya Midan melalui KepalaBidang Sumber Daya Pertanian (Kabid SDP) Erlan Diansyah mengatakan, denganpenyuluhan hukum ini para petani diharapkan dapat menyadari dan menghayati hakdan kewajibannya sebagai warga negara yang taat hukum.MenurutErlan, penyuluhan hukum ini juga merupakan kegiatan penyebarluasan informasidan pemahaman terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yangberlaku. Diharapkan dengan kegiatan penyuluhan hukum ini, para petani menjaditahu tentang segala peraturan perundang-undangan yang berlaku."Targetnya,setelah penyuluhan hukum ini para petani menjadi paham tentang materi danmuatan yang terkandung dalam suatu peraturan perundangan, dan hal ini dapatmenjadikan para petani tergerak untuk menghargai dan patuh pada aturan hukumyang berlaku," kata Erlan Diansyah.Ditempat yang sama, salah seorang petani dari Poktan Setia Mekar Jaya DesaGalumpit, Asep mengucapkan terimakasih kepada jajaran Dispangtan dan KejariPurwakarta yang telah menggelar penyuluhan hukum tersebut. "Sedikit banyakkita jadi lebih tercerahkan soal regulasi-regulasi dan aturan hukum yangberkaitan dengan bantuan dari pemerintah dalam bidang pertanian. Saya pikir inisangat bermanfaat," ujarnya.(DiskominfoPurwakarta)
Selengkapnya