Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah Pasal 12 Ayat (2) Menyebutkan Bahwa Urusan Persandian Merupakan Urusan Pemerintah Wajib Yang Tidak Berkaitan Dengan Pelayanan Dasar. Oleh Karena Itu Pemerintah Daerah Harus Menjalankan Urusa
Selengkapnya