Pada kesempatan tersebut, Wagub Kalbar menyampaikan bahwa pertemuan bersama Bawaslu RI, Kemendagri dan Kesbangpol RI ini bertujuan untuk menjaga netralitas ASN dalam menatap Pemilu tahun 2024, yang sudah diatur berdasarkan Undang - Undang dalam menjaga netralitas, serta Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Selengkapnya