Kadishut Kalsel Fatimatuzzahra BANJARBARU – Penanaman Rehabilitasi DAS adalah penanaman di dalam dan di luar kawasan hutan yang merupakan salah satu kewajiban pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) dan pemegang Keputusan Menteri, tentang Pelepasan Kawasan Hutan akibat tukar menukar kawasan hutan sebagai upaya untuk memulihkan, mempertahankan dan meningkatkan fungsi DAS yang sudah di atur dalam Peraturan Menteri LHK Nomor P.59/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019 tentang Penanaman Dalam Rangka Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS). Rehabilitasi DAS IPPKH merupakan salah satu komponen yang cukup besar dalam mendukung kesuksesan Program Rovolusi Hijau Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor untuk perbaikan lingkungan melalui gerakan penanaman secara masif. Belum lama...
Selengkapnya