Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 216/ PMK.07/ 2021 disebutkan bahwa DBH - DR dan Sisa DBH - DR Provinsi digunakan untuk membiayai kegiatan dengan mengutamakan pelibatan masyarakat untuk mendukung pemulihan perekonomian di daerah melalui mekanisme Padat Karya, bantuan sarana produksi, atau bantuan bibit.
Selengkapnya