Penyusunan dan penetapan RPPLH merupakan amanat Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya pasal 10. Dokumen RPPLH penting karena perlu memperhatikan keragaman karakter dan fungsi ekologis, sebaran penduduk dan potensi sumber daya alam, kearifan lokal, aspirasi masyarakat, dan perubahan iklim.
Selengkapnya