
Reporter : Syamsul AkbarKRAKSAAN – Dalam rangka memaksimalkan perolehan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo melalui Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) melakukan pembebasan pembayaran denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 31 Desember 2022. Pembebasan pembayaran denda PBB-P2 di Kabupaten Probolinggo ini tertuang
Selengkapnya