Berita Terbaru

Mentan Amran Bantu Langsung Korban Banjir dan Longsor di Kabupaten Agam

SUMBAR, (18/5) - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman meninjau dan membantu langsung korban bencana banjir dan longsor di Kabupaten Agam, Sumatera Barat, Sabtu, 18 Mei 2024. Mentan langsung berjanji akan mengirim bantuan berupa benih, pupuk dan alat mesin pertanian untuk memulihkan lahan pertanian.

Siaran Pers: Menparekraf Apresiasi Kayon Run 2024 Perkuat Pengembangan Pariwisata Berbasis Olahraga

Gianyar, 19 Mei 2024 - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf/Kabaparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno mengapresiasi penyelenggaraan event Kayon Run 2024 yang berlangsung di Desa Bresela, Gianyar, Bali.

Persyaratan Pembuatan Sertipikat Tanah, Upaya Menguatkan Legalitas Hak Atas Tanah

Deli Serdang - Persyaratan yang ditentukan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam proses pembuatan sertipikat tanah merupakan upaya agar kekuatan legalitas hak atas tanah yang dihasilkan lebih terjamin. Dengan kekuatan tersebut, jika suatu saat ada gugatan maka keamanan sertipikat tidak mudah untuk dipatahkan. Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT), Asnaedi saat menyerahkan 6 sertipikat tanah wakaf di Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Deli Serdang pada Kamis (16/05/2024). “Jadi memang sertipikat kalau gampang alas haknya itu biasanya kekuatannya agak rendah. Jadi semakin kuat alas haknya, tidak gampang dipatahkan pada saat ada gugatan. Persepsi masyarakat di luar tentang BPN itu, susah, harus begini, harus begitu. Padahal itu demi menjaga supaya kekuatan legalitas dari tanahnya itu lebih kuat. Supaya tidak bisa dipatahkan orang lain,” kata Dirjen PHPT. Begitu pula dengan pembuatan sertipikat tanah wakaf yang menjadi salah satu prioritas dari Kementerian ATR/BPN. Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk pembuatan sertipikatnya.  “Yang penting sudah ada masjidnya di situ, ada gerejanya di situ, sudah dipakai. Berarti itu sudah 50 persen bisa diberikan. Karena asas kita mengatakan asas penguasaan dan kepemilikan. Bukan kepemilikan dan penguasaan. Jadi kalau kita sudah kuasai, sudah punya tanahnya, tidak ada orang lain yang kuasai, berarti kita sudah 50 persen punya kita. Nah tinggal dibuat legalitasnya,” lanjut Asnaedi. Untuk itu, Asnaedi mengimbau kepada para penerima sertipikat yang hadir untuk turut menyosialisasikan program sertipikasi tanah wakaf. “Mohon disampaikan kepada yang lain juga yang belum mengurus (sertipikat, red), disampaikan bahwa tidak sulit mengurus sertipikat wakaf, semuanya gampang, yang penting ada kemauan pasti bisa,” imbaunya. Lebih lanjut, Asnaedi menekankan bahwa penyertipikatan tanah wakaf dan rumah ibadah merupakan upaya agar masyarakat dapat beribadah dengan tenang, serta wujud bahwa seluruh tanah di Indonesia harus tersertipikat. “Kita harus aktif untuk menyampaikan ke yang mengurus atau pengurus rumah ibadah. Karena hati-hati Pak, kalau tanah Tuhan saja kita tidak sertipikatkan, ya bagaimana tanah masyarakat?” pungkas Asnaedi. Sebelumnya, Dirjen PHPT didampingi Kepala Kantah Kabupaten Deli Serdang, Abd. Rahim meninjau layanan yang ada di Kantah Kabupaten Deli Serdang. Turut hadir, para Kepala Kantah se-Sumatra Utara; serta para jajaran Kantah Kabupaten Deli Serdang. (MW/JR/SV) #AHYMenteriATR#KementerianATRBPN#MelayaniProfesionalTerpercaya#MajuDanModern#MenujuPelayananKelasDunia#SetiapKitaAdalahHumas#SetiapKitaAdalahAmbassador Biro Hubungan MasyarakatKementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional  X: http://twitter.com/kem_atrbpnInstagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/ Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN    TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn Situs: atrbpn.go.id PPID: ppid.atrbpn.go.id

GEMAPATAS Tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat Berlangsung Serempak di 5 Kabupaten Provinsi Kalimantan Barat

Kapuas Hulu - Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) dilaksanakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk memudahkan proses sertipikasi tanah. Tak hanya terhadap tanah milik perorangan, GEMAPATAS kini mulai dilakukan di atas tanah ulayat, seperti yang berlangsung di Dusun Sungai Utik, Desa Batu Lintang, Kecamatan Embaloh Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat pada Rabu (16/05/2024). GEMAPATAS Provinsi Kalimantan Barat kali ini serempak dilaksanakan di lima kabupaten, yaitu Kabupaten Kapuas Hulu sejumlah 24 bidang tanah yang meliputi 4 masyarakat hukum adat; Kabupaten Sekadau sejumlah 3 bidang tanah yang meliputi 2 masyarakat hukum adat; Kabupaten Sanggau sejumlah 3 bidang tanah yang meliputi 2 masyarakat hukum adat; Kabupaten Bengkayang sejumlah 2 bidang tanah yang meliputi 2 masyarakat hukum adat; serta Kabupaten Landak sejumlah 20 bidang meliputi 1 masyarakat hukum adat. Direktur Hak Tanah Komunal, Hubungan Kelembagaan, dan PPAT Kementerian ATR/BPN, Iskandar Syah mengatakan bahwa sertipikat yang akan diberikan nantinya berupa Hak Pengelolaan (HPL) secara komunal yang menjadi kepastian hukum sekaligus pengakuan keberadaan masyarakat hukum adat. Namun demikian, proses sertipikasi ini membutuhkan dukungan masyarakat hukum adat setempat. “Insyaallah di Provinsi Kalimantan Barat tanah ulayat itu bisa didaftarkan untuk diberikan HPL Tanah Ulayat. Kami mohon dukungan sekali, ini memberikan bukti bahwa kita tidak hanya memberikan perlindungan, paling tidak kita menguatkan bahwa masyarakat hukum adat punya hak terhadap objek tanah ulayatnya,” ujar Iskandar Syah. Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Kalimantan Barat, Andi Tenri Abeng mengatakan, target penyelesaian sertipikasi tanah ulayat di Kabupaten Kapuas Hulu rampung pada Juli tahun ini. Ia pun mengucapkan terima kasih kepada seluruh peserta GEMAPATAS ini dan berharap pendaftaran tanah ulayat di Provinsi Kalimantan Barat tahun 2024 sukses dan dapat diselesaikan tanpa hambatan. “Kita lanjutkan sampai selesai pemasangan tanda batasnya, kemudian kita jadwalkan secepatnya pengukuran, kami sudah mencanangkan target penyelesaian sertipikasi itu di awal Juli. Kalau sudah mempunyai sertipikat, kita memiliki kepastian letak dan hak atas tanahnya. Jadi mudah-mudahan dengan dukungan semua masyarakat hukum adat di sini bisa kita selesaikan sesuai target,” ungkap Andi Tenri Abeng. Sementara itu, Wakil Bupati Kapuas Hulu, Wahyudi Hidayat mengutarakan apresiasi kepada Kementerian ATR/BPN bersama Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Barat dan Kantor Pertanahan Kabupaten Kapuas Hulu yang telah membantu masyarakat hukum adat.  “Sebenarnya kami mengusulkan tanah ulayat ini banyak, nanti tolong dibantu masyarakat hukum adat lain. Mudah-mudahan selesai dengan cepat dan terbit sertipikat. Semoga bisa memberikan kepastian hukum, jangan sampai tanah ini dikelola tidak sesuai dengan kepentingan masyarakat hukum adat. Ke depan Insyaallah Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu mendukung apa pun yang dibutuhkan untuk sertipikasi tanah ulayat,” tutur Wahyudi Hidayat. Adapun kegiatan ini turut dihadiri oleh Tenaga Ahli Bidang Hukum dan Masyarakat Adat, Adli Abdullah; jajaran Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Barat beserta Kantor Pertanahan Kabupaten Kapuas Hulu; perwakilan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Kementerian Dalam Negeri; perwakilan Forkopimda Kalimantan Barat dan Kapuas Hulu; perwakilan Bank Dunia dan perbankan; serta sejumlah masyarakat hukum adat sekitar Kabupaten Kapuas Hulu. (YS/FA) #AHYMenteriATR#KementerianATRBPN#MelayaniProfesionalTerpercaya#MajuDanModern#MenujuPelayananKelasDunia#SetiapKitaAdalahHumas#SetiapKitaAdalahAmbassador Biro Hubungan MasyarakatKementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional  X: http://twitter.com/kem_atrbpnInstagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/ Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN    TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn Situs: atrbpn.go.id PPID: ppid.atrbpn.go.id

TERPOPULER MINGGU INI

Hadiri Forum Konsultasi Publik Data Kependudukan, Bupati Nelson : Ini Sangat Penting

LIMBOTO – Bupati Gorontalo, Nelson Pomalingo menghadiri Forum Konsultasi Publik Review Standar Pelayanan Administrasi Kependudukan. Kegiatan yang berlangsung di RM Orasawa Limboto ini di integrasikan

Wabup Hendra Buka Tournament Sepak Bola Sasando Cup Tahun 2022

LIMBOTO – Wakil Bupati Gorontalo, Hendra S. Hemeto membuka tournament sepak bola (U 15) SASANDO CUP Tahun 2022 se Kecamatan Limboto Barat dan Kecamatan Tibawa.

Bupati Nelson Jadi Narasumber Pelatihan Kapasitas Staf Pemerintah Tentang SOP-GA

LIMBOTO – Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo menjadi Narasumber pada Kegiatan Pelatihan Peningkatan Kapasitas Staf Pemerintah Tentang Standard Operating Procedure – Good Agricutural Practices (SOP-GAP) Komoditi

Goa Kalilawa Waterfall Dulamayo Utara Jadi Potensi Wisata Daerah

LIMBOTO – Wakil Bupati Gorontalo, Hendra S Hemeto mengatakan Wisata Goa Kalilawa di Desa Dulamayo Utara, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo mampu jadi potensi wisata