SUKOHARJO – Bupati Sukoharjo, Etik Suryani menyampaikan nota pengantar lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ke DPRD. Penyampaikan nota pengantar lima raperda tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD, Senin (10/10/2922). “Penyampaian nota pengantar lima raperda ini menindaklanjuti hasil Banmus DPRD dimana disepakati pembahasan terhadap lima raperda non APBD,” terang Bupati. Lima raperda tersebut adalah Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Makmur, Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan...
Selengkapnya