
Pinrangkab.go.id – Pemerintah kabupaten Pinrang akan menggelontorkan dana Bantuan Sosial Tunai bagi masyarakat kurang mampu untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka. Hal ini merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan nomor : 134/PMR/07/2022 tentang belanja wajib dalam...
Selengkapnya