HUMAS USU - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyambangi Universitas Sumatra Utara (USU) untuk mensosialisasikan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) kepada masyarakat. Bertajuk “Kumham Goes to Campus”, kegiatan ini dilakukan di Audtiorium USU pada Kamis, (13/10/2022).
Rektor USU Dr. Muryanto Amin S.Sos., M.Si berterima kasih kepada KemenkumhamRI yang telah mempercayakan USU sebagai penyelanggara Kumham Goes to Campus.
Rektor berharap para peserta sosilisasi mendapatkan pemahaman yang baik, serta konstruktf dan kritis menanggapi eksistensi RUU KUHP. Rektor mengimbau untuk memanfaatkan kesempatan ini sebagai media edukasi positif untuk berbagi informasi dan berdiskusi perihal RUU KUHP.
“Para peserta sosialisasi nantinya diharapkan bisa mendapatkan pemahaman yang benar, gambaran dan pemikiran yang baik, berimbang, konstruktif dan kritis terhadap keberadaan RKUHP tersebut,” tutur Rektor USU.
RUU KUHP adalah rancangan undang-undang yang disusun untuk memperbaharui KUHP yang berasal dari Wetboek van Srafrecht voor Nederlandsch, sekaligus menyesuaikan politik hokum, keadaan, dan perkembangan kehidupan berbangsa dan bernegara saat ini.
Terdapat 14 pasal kontroversial pada RUU KUHP. Oleh karena itu Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Eddy O.S. Hiariej menyampaikan bahwa Presiden RI Joko Widodo pada rapat terbatas yang digelar (02/08/2022) lalu menginstruksikan jajaran pemerintahan untuk melakukan dialog publik secara masiv terkait RUU KUHP.
Sehingga nantinya dialog tersebut memunculkan beberapa masukan mengenai RUU KUHP yang dapat dipertimbangkan dan dibahas DPR dalam masa sidang.
“Hari ini Kami mendapatkan masukan yang konstruktif terkait RUU KUHP itu dan Kami pertimbangkan Kami masukkan ke dalam penjelasan RUU KUHP,” ujar Eddy saat diwawancarai pers.
Kegiatan ini menjadikan mahasiswa sebagai target utama audience dengan tujuan menjaring aspirasi mahasiswa terhadap RUU KUHP karena mahasiswa merupakan elemen bangsa yang kritis dan idealis yang perlu doserap aspirasinya.
“Mahasiswa merupakan agent of change (agen perubahan) yang dapat menggerakkan perubahan untuk menuju ke dalam tatanan kehidupan yang lebih baik,” katanya.
Menurut salah satu narasumber Kumham Goes to Campus, Guru Besar Hukum Pidana UGM Prof. Marcus Priyo Gunarto, dalam sosialisasi ini menyampaikan persepsi dan latar belakang yang terdapat pada RUU KUHP kepada mahasiswa karena ada banyak paradigma yang mendasari hukum.
“Ada banyak latar belakang yang mendasari perumusan RUU KUHP tadi sehingga diharapkan ada kesamaan pandang kemudian ada titik temu, hal-hal apa saja yang belum sesuai aspirasi mereka,” jelas Prof. Marcus.
Dalam kesempatan yang sama, Ahli Hukum Pidana USU Dr. Mahmud Mulyadi SH., M.Hum menyampaikan bahwa RUU KUHP berbicara mengenai keharmonisan individu dengan Negara yang beralaskan antar perbuatan dengan pelaku. Kemudian tentang keseimbangan manusia dengan alam yang diadaptasi dari adat. Sehingga apabila terjadi ketidakharmonisan, masyarakat turut bertanggung jawab memulihkan kedisharmonisan tersebut.
“Konsepnya kejahatan terjadi itu tidak hanya melibatkan antara pelaku dan korban, akibat terjadi kejahatan masyarakat juga ikut sial oleh karena itu masyarakat bertanggung jawab memulihkan keseimbangan yang terganggu,” tutur Dr. Mahmud.
Sebagai informasi, Kumham Goes to Campus ini tidak hanya bertujuan untuk mensosialisasikan RUU KUHP tetapi juga menyajikan layanan public di lingkungan Kemenkumham yang dibutuhkan oleh mahasiswa. Kabarnya Kumham Goes to Campus akan dilakukan di 5 universitas dan USU menjadi kampus pertama yang disambangi Kumham.
Selengkapnya