“Tunjukkan bahwa Inspektorat itu punya otoritas sebagai tangan kanan dan tangan kirinya kepala daerah guna tata laksana yang baik,” ungkap Sutarmidji dalam sambutannya. Sebagaimana diketahui, bahwa APIP memiliki tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah. Tugas dan tanggung jawab tersebut tercantum sebuah dokumen rencana pengawasan tahunan atau yang kemudian disebut sebagai Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT).
Selengkapnya