Dalam rangka pengembangan potensi ekonomi, diperlukan peningkatan akses inklusi keuangan khususnya keuangan syariah untuk mengintegrasikan ekonomi riil dan keuangan inklusif di Pondok Pesantren. Hal tersebut juga merupakan amanat sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2020.
Selengkapnya