Kepala UPPD Samsat Kotabaru, Muhammad Fahmi Arif saat dikonfirmasi terkait program diskon dan relaksasi pembebasan denda PKB KOTABARU – Momentum pembebasan denda administrasi kendaraan bermotor yang berlaku se Kalsel hendaknya dimanfaatkan segera oleh wajib pajak. Pasalnya, selain mendapat diskon, ini juga sebagai antisipasi agar dapat terhindar dari penghapusan data registrasi Korlantas Polri. Kepala UPPD Samsat Kotabaru, Muhammad Fahmi Arif mengimbau, agar masyarakat di wilayahnya dapat memanfaatkan program pembebasan ini. Tujuannya, juga agar lebih aman dalam melakukan aktivitas berkendara. “Program penghapusan denda administrasi ini berlaku mulai 3 Oktober hingga 24 Desember 2022, jadi manfaatkan waktu dengan sebaik-baiknya,” ujarnya, baru-baru tadi. Terkait bakal...
Selengkapnya