Plt Sekretaris DPRD Provinsi Kalsel, Muhammad Jaini. MC Kalsel/Ar Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) mempunyai tanggung jawab untuk memfasilitasi pimpinan dan anggota DPRD dalam melakukan reses, guna menyerap aspirasi dari masyarakat. Plt Sekretaris DPRD Provinsi Kalsel, Muhammad Jaini mengatakan, reses itu dimana para anggota DPRD bekerja di luar dan menjumpai masyarakat di Daerah Pemilihan (Dapil) masing-masing, serta pelaksanaan tugas anggota DPRD di Dapilnya dalam rangka menjaring dan menampung aspirasi masyarakat harus tepat sasaran. “Jadi anggota DPRD secara perorangan atau kelompok wajib membuat laporan tertulis atas hasil pelaksanaan tugasnya pada masa reses dan disampaikan kepada pimpinan...
Selengkapnya