
AMBON, PPID – Guna memindahkan jenazah dari Tempet Pemakaman Umum (TPU) ke lokasi lainnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon dalam hal ini, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP), hanya mengurus administrasi yang nantinya akan ditandatangani oleh Pj. Wali Kota, Bodewin M. Wattimena atas persetujuan dokter ahli Forensik. Please follow and…
Selengkapnya