
Perhutanan Sosial Adalah Sistem Pengelolaan Hutan Lestari Yang Dilaksanakan Dalam Kawasan Hutan Negara Atau Hutan Hak/hutan Adat. Sistem Ini Pada Umumnya Dilaksanakan Oleh Masyarakat Hukum Adat Dalam Bentuk Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tan
Selengkapnya