AMBON, PPID – Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa/Negeri dan Kelurahan (LPPD) wajib dilaporkan oleh Kepala Pemerintahan Desa/Negeri, maupun Kelurahan kepada Wali Kota, bukan saja sebagai bentuk implementasi prinsip akuntabilitas, tetapi merupakan laporan pencapaian kegiatan yang dilaksanakan selama 1 (satu) tahun anggaran. Please follow and like us:
Selengkapnya