PemerintahKabupaten (Pemkab) Purwakarta menggelar Sidang Isbat Nikah Terpadu di KantorDesa Galudra, Kecamatan Pondoksalam, Kabupaten Purwakarta, Rabu 02 November2022.Kegiatantersebut diikuti oleh ratusan pasangan warga Kecamatan Pondoksalam itumerupakan kerjasama antara Pemkab Purwakarta dengan Kantor Kementerian Agama(Kemenag) dan Pengadilan Agama setempat.KepalaKantor Kemenag Kabupaten Purwakarta, Sopian menjelaskan bahwa kegiatan inidiperuntukan bagi warga yang sebelumnya sudah melakukan pernikahan secara siridan tidak memiliki buku nikah."Untukhari ini ada 125 pasangan yang ikut dalam sidang isbat nikah kali ini. Untukhari ini kami berikan 10 buku nikah langsung kepada 10 pasangan, dan lainnyaakan menyusul," ujar Sopian di Kantor Desa Galudra.Iajuga mengatakan, untuk yang mengikuti sidang isbat nikah di Kantor Desa Galudraini, mayoritas diikuti oleh pasangan suami-istri yang sudah puluhan tahun menikah,namun belum tercatat secara resmi. "Dengan mengikuti sidang isbat,pernikahan mereka dianggap sah oleh negara. Pasangan tersebut pun bisa mendapatlayanan administrasi seperti aturan yang berlaku," ucapnya.Adapunbagi warga yang mengikuti sidang isbat nikah ini, Sopian mengatakan bahwa wargatersebut nantinya akan menerima akta nikah atau buku nikah secara sah dariKemenag."Selainsudah sah secara negara, ini juga akan memudahkan masyarakat yang akan mengurusadministrasi kependudukan seperti akte kelahiran anak, ktp, kartu keluarga,paspor dan lain-lain. Kami juga mengajak pasangan yang mau nikah untuk nikah diKUA, biayanya gratis," kata Sopian.Sementaraitu, Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika mengatakan, kegiatan Sidang IsbatNikah Terpadu ini merupakan program rutin yang digelar setiap tahunnya untukmembantu masyarakat yang belum tercatat pernikahannya di negara.AmbuAnne mengatakan, untuk pasangan suami-istri di Kabupaten Purwakarta masihbanyak yang belum tercatat secara sah oleh negara. Menurutnya, pasangantersebut merupakan pasangan yang sudah lama menikah."Banyakya, ini waiting list nya saja sudah begitu banyak tiap kecamatan, dikatakantadi ada beberapa kendala tetapi rata-rata ini adalah pasangan-pasangan yangmemang sudah lama menikah, rata-rata begitulah, jadi bukan pasangan yangsekarang," ujar Anne.Salahsatu pasangan yang mengikuti Sidang Isbat Nikah Terpadu, yakni Use dan Mimimengaku bersyukur karena akhirnya bisa memiliki buku nikah. "Saya sangatsenang sekarang pernikahan yang sudah 35 tahun ini akhirnya tercatat di KantorUrusan Agama (KUA) setelah mengikuti sidang isbat. Buku nikah ini menjadisyarat untuk sejumlah keperluan juga soalnya," ucap Use.(Diskominfo Purwakarta)
Selengkapnya