Jakarta - Dalam menyelesaikan masalah pertanahan, jajaran Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memerlukan pedoman berupa regulasi yang baik agar masalah yang terjadi dapat diselesaikan dengan baik tanpa menimbulkan masalah baru. Oleh sebab itu, Kementerian ATR/BPN pun berupaya memperbaiki kualitas pembentukan peraturan perundang-undangan dengan memberikan pembekalan kepada para pelaksana.

Hal ini perlu dilakukan, terlebih pasca diterbitkannya Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Kegiatan pembekalan tersebut berlangsung secara daring dan luring di Ruang _Meeting_ Hotel Gran Mahakam, pada Rabu (02/11/2022).

Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Himawan Arief Sugoto saat membuka kegiatan secara virtual mengatakan, sebagaimana diketahui bahwa Biro Hukum adalah instansi yang paling banyak menghasilkan regulasi seiring banyaknya kebutuhan untuk mengakhiri masalah. 

“Ini adalah pembekalan, sosialisasi dari UU No. 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Dirjen (Direktur Jenderal, red) dan para peserta sebaiknya patuh, untuk mewujudkan UU pertanahan dan tata ruang yang lebih baik,” tutur Himawan Arief Sugoto.

Lebih lanjut, Himawan Arief Sugoto menyampaikan salah satu parameter keberhasilan suatu reformasi birokrasi, yaitu dengan melakukan penguatan indeks, penyelarasan serta penyesuaian regulasi. Oleh sebab itu, dipandang perlu disosialisasikannya ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah diterbitkan.

Pada pembekalan tersebut, Kepala Biro Hukum Kementerian ATR/BPN, Joko Subagyo memaparkan beberapa landasan hukum penyusunan peraturan perundang-undangan di Kementerian ATR/BPN. "Di antaranya, yakni Pancasila, UUD Tahun 1945, UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Peraturan Presiden tentang Pelaksanaan UU Pembentukan Peraturan, Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 10 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan," paparnya.

Selain itu, Joko Subagyo juga menjelaskan tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan. Dimulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan internal, pembahasan antar kementerian/lembaga (K/L), pengesahan/penetapan, dan Pengundangan.

Adapun rapat ini dihadiri secara luring oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN. Sementara itu, hadir secara daring Plt. Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM, Dhahana Putra; Kepala Bagian Tata Usaha Kantor Wilayah (Kanwil) se-Indonesia; serta Kelapa Subbagian Hukum, Kepegawaian dan Organisasi Kantor Wilayah BPN se-Indonesia. (MW/JM)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia

Biro Hubungan Masyarakat
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional 

Twitter: twitter.com/atr_bpn    
Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/ 
Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN 
Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN    
TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn 
Situs: atrbpn.go.id 
PPID: ppid.atrbpn.go.id

Selengkapnya

Berita Terbaru

Kuliah Umum FISIP UNJA: “Soft Diplomacy Kaum Muda Indonesia”

MENDALO,– Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Jambi (UNJA) menyelenggarakan kuliah umum pada Jumat, (21/2/2025) dengan tema “Soft Diplomacy Kaum Muda Indonesia” bertempat di ruang senat Rektorat UNJA. […]

Sekretariat DPRD Sulbar Terima Unjuk Rasa Aliansi Masyarakat Gentungan Raya

Mamuju - Kepala Bagian Persidangan Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) Musra Awaluddin menerima aksi unjuk rasa dari Aliansi Masyarakat Gentungan Raya, Rabu, 26 Februari 2025. Dalam aksi unjuk rasa yang berlangsung di Depan Kantor DPRD Sulbar, Aliansi Masyarakat Gentungan Raya menyampaikan aspirasi terkait penolakan dan tuntutan pencabutan izin tambang di wilayah mereka. Saat menerima aksi unjuk rasa, Musra Awaluddin didampingi sejumlah staf Sekretariat DPRD Sulbar. Hadir juga OPD terkait diantaranya, Dinas ESDM, Dinas DLHK dan Inspektorat. Perwakilan Aliansi Masyarakat Gentungan Raya menyampaikan kekhawatiran mereka terhadap dampak lingkungan dan sosial akibat aktivitas pertambangan. Mereka meminta untuk menutup sementara tambang yang…

Dorong Kesejahteraan Musisi, Kemenko PMK Inisiasi Rapat Koordinasi Royalti Hak Cipta bagi Pelaku Seni

KEMENKO PMK — Royalti hak cipta sebagai sumber penghasilan bagi para pelaku seni, khususnya di bidang musik, memegang

IPI Ubah Stigma Buruh Batik jadi Seniman Batik

Batang - Institut Pluralisme Indonesia (IPI) berupaya maksimal merevitalisasi batik-batik khas Batang sekaligus meregenerasi pembatik dengan mengkader pelajar. Hal tersebut dikarenakan kian lama, jumlah pembatik kian berkurang, yang rawan berakibat m...

TERPOPULER MINGGU INI

Wabup Hendra Buka Tournament Sepak Bola Sasando Cup Tahun 2022

LIMBOTO – Wakil Bupati Gorontalo, Hendra S. Hemeto membuka tournament sepak bola (U 15) SASANDO CUP Tahun 2022 se Kecamatan Limboto Barat dan Kecamatan Tibawa.

Bupati Nelson Jadi Narasumber Pelatihan Kapasitas Staf Pemerintah Tentang SOP-GA

LIMBOTO – Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo menjadi Narasumber pada Kegiatan Pelatihan Peningkatan Kapasitas Staf Pemerintah Tentang Standard Operating Procedure – Good Agricutural Practices (SOP-GAP) Komoditi

Goa Kalilawa Waterfall Dulamayo Utara Jadi Potensi Wisata Daerah

LIMBOTO – Wakil Bupati Gorontalo, Hendra S Hemeto mengatakan Wisata Goa Kalilawa di Desa Dulamayo Utara, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo mampu jadi potensi wisata

Jadi Narsum Webinar Nasional, Bupati Nelson Paparkan Mengembalikan Kejayaan Kelapa Nusantara

LIMBOTO – Bupati Gorontalo, Nelson Pomalingo menjadi narasumber pada acara Webiner Nasional dengan Tema “Ayo Bangkit, Kelapa Pohon Kehidupan Menjadi Industri Strategis Nasional. Webiner Nasional