Jakarta - Dalam menyelesaikan masalah pertanahan, jajaran Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memerlukan pedoman berupa regulasi yang baik agar masalah yang terjadi dapat diselesaikan dengan baik tanpa menimbulkan masalah baru. Oleh sebab itu, Kementerian ATR/BPN pun berupaya memperbaiki kualitas pembentukan peraturan perundang-undangan dengan memberikan pembekalan kepada para pelaksana.

Hal ini perlu dilakukan, terlebih pasca diterbitkannya Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Kegiatan pembekalan tersebut berlangsung secara daring dan luring di Ruang _Meeting_ Hotel Gran Mahakam, pada Rabu (02/11/2022).

Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Himawan Arief Sugoto saat membuka kegiatan secara virtual mengatakan, sebagaimana diketahui bahwa Biro Hukum adalah instansi yang paling banyak menghasilkan regulasi seiring banyaknya kebutuhan untuk mengakhiri masalah. 

“Ini adalah pembekalan, sosialisasi dari UU No. 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Dirjen (Direktur Jenderal, red) dan para peserta sebaiknya patuh, untuk mewujudkan UU pertanahan dan tata ruang yang lebih baik,” tutur Himawan Arief Sugoto.

Lebih lanjut, Himawan Arief Sugoto menyampaikan salah satu parameter keberhasilan suatu reformasi birokrasi, yaitu dengan melakukan penguatan indeks, penyelarasan serta penyesuaian regulasi. Oleh sebab itu, dipandang perlu disosialisasikannya ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah diterbitkan.

Pada pembekalan tersebut, Kepala Biro Hukum Kementerian ATR/BPN, Joko Subagyo memaparkan beberapa landasan hukum penyusunan peraturan perundang-undangan di Kementerian ATR/BPN. "Di antaranya, yakni Pancasila, UUD Tahun 1945, UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Peraturan Presiden tentang Pelaksanaan UU Pembentukan Peraturan, Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 10 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan," paparnya.

Selain itu, Joko Subagyo juga menjelaskan tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan. Dimulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan internal, pembahasan antar kementerian/lembaga (K/L), pengesahan/penetapan, dan Pengundangan.

Adapun rapat ini dihadiri secara luring oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN. Sementara itu, hadir secara daring Plt. Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM, Dhahana Putra; Kepala Bagian Tata Usaha Kantor Wilayah (Kanwil) se-Indonesia; serta Kelapa Subbagian Hukum, Kepegawaian dan Organisasi Kantor Wilayah BPN se-Indonesia. (MW/JM)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia

Biro Hubungan Masyarakat
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional 

Twitter: twitter.com/atr_bpn    
Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/ 
Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN 
Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN    
TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn 
Situs: atrbpn.go.id 
PPID: ppid.atrbpn.go.id

Selengkapnya

Berita Terbaru

Ketua TP PKK Aceh Marlina Muzakir Manaf Lantik Devi Jeffry Sentana S Putra Sebagai Ketua TP PKK Kota Langsa

Kota Langsa – Pelantikan Ibu Devi Jeffry Sentana S Putra sebagai Ketua TP PKK (Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga), Bunda PAUD, Dekranasda, FORIKAN, dan Ibu Posyandu Kota Langsa masa bakti 2025-2030 oleh Ketua TP PKK Aceh Marlina Muzakir Manaf, Jum’at 23 Mei 2025.Berlangsung...

Kolaborasi Dinas P3A Sulteng dan Dinas P3AP2KB Banggai Kepulauan Dalam Kegiatan Pendampingan PUG, LPLPP dan PPRG

– Kolaborasi antara Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) dan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Banggai Kepulauan dalam menggelar beberapa kegiatan, Kamis (22/5/2025).

Tanjungpinang Raih Opini WTP ke-11, Lis Tegaskan Komitmen Tata Kelola Keuangan yang Transparan dan Akuntabel

Kota Tanjungpinang - Pemerintah Kota Tanjungpinang kembali mencatatkan prestasi membanggakan dengan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) 11 kali berturut-turut dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2024. Wali Kota Tanjungpinang, H. Lis Darmansyah, SH menerima langsung Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Kepala BPK Perwakilan Kepri, di Auditorium Kantor BPK Kepri, Batam, Jum'at (23/5).Al

Pemkab Magelang Dorong Pengusaha UMKM Fashion Perluas…

BERITAMAGELANG.ID - Ketua Dekranasda Kabupaten Magelang, Dian Ekawati Grengseng Pamuji mengapresiasi dilaksanakannya Business Matching: Kolaborasi Dorong…

TERPOPULER MINGGU INI

Wabup Hendra Buka Tournament Sepak Bola Sasando Cup Tahun 2022

LIMBOTO – Wakil Bupati Gorontalo, Hendra S. Hemeto membuka tournament sepak bola (U 15) SASANDO CUP Tahun 2022 se Kecamatan Limboto Barat dan Kecamatan Tibawa.

Bupati Nelson Jadi Narasumber Pelatihan Kapasitas Staf Pemerintah Tentang SOP-GA

LIMBOTO – Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo menjadi Narasumber pada Kegiatan Pelatihan Peningkatan Kapasitas Staf Pemerintah Tentang Standard Operating Procedure – Good Agricutural Practices (SOP-GAP) Komoditi

Goa Kalilawa Waterfall Dulamayo Utara Jadi Potensi Wisata Daerah

LIMBOTO – Wakil Bupati Gorontalo, Hendra S Hemeto mengatakan Wisata Goa Kalilawa di Desa Dulamayo Utara, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo mampu jadi potensi wisata

Jadi Narsum Webinar Nasional, Bupati Nelson Paparkan Mengembalikan Kejayaan Kelapa Nusantara

LIMBOTO – Bupati Gorontalo, Nelson Pomalingo menjadi narasumber pada acara Webiner Nasional dengan Tema “Ayo Bangkit, Kelapa Pohon Kehidupan Menjadi Industri Strategis Nasional. Webiner Nasional