Jakarta - Demi mencapai target mendaftarkan 126 juta bidang tanah di Indonesia hingga tahun 2025, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bergerak cepat melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Program ini tak hanya menjangkau tanah masyarakat sebagai objeknya, tapi juga tanah pemerintah, kelompok, organisasi masyarakat, tanah ulayat, hingga rumah peribadatan.
Dalam rangka percepatan upaya tersebut, Kementerian ATR/BPN lantas membuat Nota Kesepahaman/Memorandum of Understanding (MoU) dengan Persekutuan Gereja-gereja Indonesia (PGI). Menteri ATR/Kepala BPN, Hadi Tjahjanto kemudian menegaskan, penandatanganan MoU ini merupakan komitmen Kementerian ATR/BPN memberikan kepastian pada umat beragama.
"Target kami adalah sampai akhir tahun 2024, seluruh aset milik PGI atau tempat-tempat ibadat semuanya bisa kita selesaikan tanpa adanya diskriminasi. Oleh sebab itu, kerja sama Kementerian ATR/BPN dengan PGI, baik di pusat maupun di daerah terus kita rapatkan. Jika ada masalah segera laporkan, apabila ada permasalahan lain akan kita koordinasikan dengan kementerian/lembaga terkait," jelas Hadi Tjahjanto selepas penandatanganan MoU di Kantor Pusat PGI, Jakarta, pada Senin (07/11/2022).
Adapun MoU dengan PGI ini memuat kerja sama terkait Pelaksanaan Pendaftaran Tanah, Asistensi Pencegahan dan Penanganan Permasalahan Pertanahan Aset Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia, Anggota, dan Lembaga Keumatan yang Berafiliasi dengan Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia. Dengan adanya MoU ini, Kementerian ATR/BPN akan segera menuntaskan segala permasalahan yang dihadapi gereja-gereja di seluruh Indonesia, termasuk berkoordinasi dengan kementerian/lembaga lain jika diperlukan. "Kami sangat concern dan serius menyelesaikan permasalah ini dan saya yakin kita bisa selesaikan dengan baik," ujar Hadi Tjahjanto.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum PGI, Gomar Gultom mengapresiasi langkah aktif yang dilakukan Kementerian ATR/BPN dengan MoU tersebut. "Kami berharap dengan Nota Kesepahaman ini kami punya saluran komunikasi dengan Kementerian ATR/BPN, di mana kalau ditemukan gereja-gereja bermasalah dalam penyertipikatan ini bisa diproses lebih cepat. Tapi tentu saja tetap harus mengikuti prosedur dan persyaratan-persyaratan yang ada," ucap Ketua Umum PGI.
Kegiatan penandatangan MoU ini turut dihadiri oleh Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Raja Juli Antoni serta sejumlah Pejabat Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN. Hal ini menunjukkan keseriusan Kementerian ATR/BPN untuk menyertipikatkan seluruh gereja yang ada di Indonesia. (JM/JR/YZ/RZ)
#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia
Biro Hubungan Masyarakat
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional
Twitter: twitter.com/atr_bpn
Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/
Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN
Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN
TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn
Situs: atrbpn.go.id
PPID: ppid.atrbpn.go.id