Solok, (InfoPublikSolok) – Fenomena pernikahan yang tidak dicatatkan ke Kantor Urusan Agama (KUA) masih banyak terjadi di Indonesia. Hal ini biasa menimbulkan persoalan di kemudian hari dan akan membawa dampak buruk, merugikan hak perempuan dan anak. Tidak jarang, perempuan dan anak kehilangan hak mereka seperti hak nafkah, terlebih jika suami meninggal dunia. Dalam agenda kegiatan […]
Selengkapnya