Guna mendorong kemudahan proses sertifikasi halal melalui penyederhanaan prosedur, kepastian waktu penerbitan sertifikat halal, serta fasilitasi bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK), Pemerintah telah menetapkan kebijakan Jaminan Produk Halal (JPH) sebagai salah satu pembahasan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU CK). Kebijakan tersebut juga turut bertujuan memperluas partisipasi masyarakat dalam proses sertifikasi halal melalui Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), Lembaga Pendampingan Proses Produk Halal, Auditor Halal, dan Penyelia Halal.
Selengkapnya