Tantangan ketenagakerjaan yang dimaksud, seperti resesi global, bonus demografi, peningkatan kompetensi, produktivitas dan daya saing angkatan kerja; stimulus bagi pekerja sektor formal dan informal; dan perlindungan pekerja migran.
"Jadi kalo unit-unit lain mereka mendesain sebuah program, mengantisipasi segala bentuk tantangan itu, maka yang tidak kalah pentingnnya seperti yang disampaikan Bu Irjen tadi, adalah Inspektorat Jenderal harus menjadi consulting partner bagi seluruh program yang disiapkan untuk menjawab seluruh tantangan ketenagakerjaan," kata Menaker saat menutup Rapat Kerja Inspektorat Jenderal Kemnaker 2022 di Bandung, Sabtu (12/11/2022).
"Itu menunjukan betapa Inspektorat Jenderal menjadi garda terdepan karena menjadi consulting partner bagi unit-unit lain yang bertugas membuat desain dan program dalam menjawab tantangan ketenagakerjaan," imbuhnya.
Lebih lanjut Menaker mengatakan, peran Inspektorat Jenderal dalam pengawasan internal juga sangat dibutuhkan untuk memastikan semua program kerja di Kemnaker berjalan dengan baik dan terukur.
Ia mencontohkan bagaimana pada tahun 2020, Kemnaker memiliki program Tenaga Kerja Mandiri yang bertujuan untuk memitigasi pandemi Covid-19. Program tersebut saat itu sangat dibutuhkan mengingat pada 2021 jumlah pengangguran melejit.
Menurutnya, kasus tersebut penting untuk dievaluasi bagaimana agar ke depan Kemnaker kembali sukses merespons kondisi ketenagakerjaan yang serba sulit, seperti yang terjadi saat pandemi Covid-19. Kesuksesan tersebut tidak lepas dari campur tangan Inspektorat Jenderal.
"Dan saya bilang dalam menghadapi kondisi yang dinamis ini kita dihadapkan pada program yang tidak biasa-biasa saja seperti lazimnya kegiatan kta sehari-hari," ucapnya.
Sementara itu, Inspektur Jenderal Kemnaker, Estiarty Haryani mendorong Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) baik di pusat maupun di daerah agar mengawal secara serius dan konsisten terhadap program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) di Kemnaker.
Hal ini sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022, Menteri untuk Menetapkan dan/atau mengubah kebijakan dan/atau peraturan perundang-undangan untuk mempercepat peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan pemberdayaan Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi.
Biro Humas Kemnaker