Pemberdayaan masyarakat desa melalui kelembagaan formal desa menjadi hal yang tidak dapat dielakkan saat ini. Desa sebagai lembaga pemerintahan terkecil justru mempunyai andil yang besar dalam menentukan keberhasilan pembangunan nasional. Melalui Undang-undang Nomor 06 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 67 disebutkan bahwa Desa berhak untuk: mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat berdasarkan hak asal usul, adat-istiadat, […]
Selengkapnya