
MEDIA CENTER, Palangka Raya – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Palangka Raya terus memberikan pelayanan prima dan cepat kepada masyarakat. Saat ini tidak butuh waktu lama untuk mengurus administrasi kependudukan (Adminduk). Cuma butuh waktu sekitar 10-15 menit sudah selesai bikin akte kelahiran. Sistem antre juga dirubah. Awalnya masih antre...
Selengkapnya