PemerintahKabupaten (Pemkab) Purwakarta, Jawa Barat, melalui Dinas Kesehatan (Dinkes)setempat, telah merealisasikan penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau(DBHCHT) tahun 2022 dalam program pembinaan lingkungan sosial sektor kesehatanmasyarakat.Sebagaimanadiamanatkan dalam pasal 3 ayat (1) huruf c point 2. Peraturan Menteri KeuanganRepublik Indonesia Nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, danEvaluasi DBHCHT, program pembinaan lingkungan sosial dimaksud antara lain untukmendukung bidang kesehatan masyarakat.DinkesPurwakarta menginformasikan, di tahun ini terdapat belasan ribu masyarakatPurwakarta yang kepesertaan jaminan kesehatan nasional (JKN)-nya dibiayai olehDBHCHT.SubkoordinatorPelayanan Kesehatan Rujukan dan Jaminan Pembiayaan Kesehatan Bidang PelayananKesehatan (Yankes) pada Dinkes Purwakarta, Makyudi SKm MM mengatakan, lebihtepatnya DBHCHT digunakan untuk mengcover pembiayaan iyuran dan bantuan iyurankepesertaan JKN masyarakat."DBHCHTini mengcover iuran kepesertaan pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja(PBPU dan BP) sebanyak 9.193 orang dengan besaran pembayaran perorang sebesarRp21.000," kata Makyudi, Rabu 23 November 2022.DBHCHTini juga mengcover bantuan iuran PBPU dan BP kelas III yang didaftarkan olehpemda sebanyak 11.285 orang dengan besaran pembayaran Rp1680 perorang.Selanjutnya,dana ini juga mengcover bantuan iuran peserta mandiri aktif kelas III, denganbesaran iuran Rp 2.800 per orang. "Datajumlah kepesertaan JKN PBPU dan BP di Purwakarta per 1 November 2022 sebanyak91.830 orang. Sementara data kepesertaan mandiri aktif per 31 Oktober 2022sebanyak 80.123 orang. Dengan begitu, DBHCHT ini sangat membantu iuran pesertakurang mampu," ujar MakyudiSelainitu, Kabupaten Purwakarta sudah mencapai UHC (Universal Health Coverage) ataucakupan kesehatan semesta sebesar 96,55 persen per 1 November 2022. "Kamipihak Dinkes Purwakarta sangat terbantu sekali dengan keberadaan DBHCHT iniuntuk program pembinaan lingkungan sosial sektor kesehatan masyarakat,"kata Makyudi.(Diskominfo Purwakarta)
Selengkapnya