Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI), bahwa pelindungan PMI adalah segala upaya untuk melindungi kepentingan calon PMI dan/atau PMI dan keluarganya agar terjamin pemenuhan haknya dalam keseluruhan kegiatan sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja dalam aspek hukum, ekonomi, dan sosial. Berdasarkan hal tersebut, maka dalam melaksanakan pelindungan terhadap PMI memerlukan kerjasama dan koordinasi yang baik antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah secara terkoordinasi dan terintegrasi.
Selengkapnya