
Padang (24/11/2022), Berdasarkan Peraturan Gubernur Sumbar No. 31 Tahun 2022 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Gubernur No. 56 Tahun 2011 Tentang Pelaksanaan Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Serta Keput
Selengkapnya