Sebagaiupaya percepatan penertiban Keramba Jaring Apung (KJA) di Waduk Jatiluhur. Hariini, Rabu, 30 November 2022, Satgas Citarum Harum bersama para stakeholderterkait menggelarKick Off penertiban KJA di Istora Jatiluhur Valley and Resort, Purwakarta.Upayatersebut dilakukan berdasarkan pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor15 Tahun 2018 Tentang Percepatan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan DaerahAliran Sungai Citarum dan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor614/Kep.1304-DLH/2018 Tentang Kelompok Kerja Pengendalian Pencemaran danKerusakan DAS Citarum.MewakiliBupati Purwakarta, dalam keterangannya Sekda Purwakarta Norman Nugrahamengatakan, di waduk seluas 8.300 hektar tersebut berdasarkan sensus yang dilakukan pada tahun2020 tercatat KJA eksisting sebanyak 46.270 petak, sedangkan daya dukungperairan hanya 11.306 petak."Artinyajumlah KJA sudah melampaui kemampuan waduk, sehingga berakibat pada penurunankualitas mutu air, eutrofikasi, pertumbuhan eceng gondok yang tidak terkendali,penurunan produksi ikan dan indeks pencemaran mendekati cemar sedang.Pemerintah Kabupaten Purwakarta pada dasarnya mendukung kegiatan penertibanKJA, sesuai dengan amanat Perpres nomor 15 tahun 2018 dan Pergub Jabar Nomor 96tahun 2022," kata Norman.JajaranPemkab Purwakarta menyambut baik penertiban ini dan memberikan apresiasi yangtinggi atas penyelenggaraan kegiatan penertiban KJA."Kamiberharap kegiatan penertiban KJA dapat berlangsung aman dan kondusif. Dalam halini, Pemkab Purwakarta juga mendukung hal tersebut dengan diterbitkannya SKBupati Purwakarta Nomor 660.05/Kep.35-DLH/2018 tentang Pembentukan Satuan TugasOperasi Danau Jatiluhur Jernih tahun 2018," kata Norman.Sementara,Dansektor 14 Satgas Citarum Harum, Kol Inf Abdullah mengungkapkan bahwa faktadilapangan ditemukan adanya 46 ribu lebih KJA sehingga mengakibatkansedimentasi dan juga berdampak bagi nelayan yaitu berkaiatan dengan fluktuasiharga ikan."Kamisudah melakukan sosialisasi kepada para tokoh masyarakat, pengusaha KJA dankomunitas kemudian melakukan validasi dan eksekusi di empat kecamatan,"kata Dansektor.Ditempat yang sama, Kepala Divisi Operasi dan Pemeliharaan SDA dan Sumber DayaListrik Perum Jasa Tirta II, Herry Rachmadyanto mengungkapkan bahwa Jasa TirtaII berupaya bersinergi untuk pembinaan alih usaha dari dampakpenertibanKJA."Jumlahpetak KJA yang sesuai seharusnya adalah 11.364 petak sesuai Pergub660.31/Kep/2019 tentang anggota pokja guna mendukung beberapa tugas pokjaberkolaborasi dengan sektor 14 dan pihak terkait," ujarnya.Pihaknyajuga telah melakukan pendataan dari tahun 2020 dan 2021 dari sektor 14 dansektor lainya dalam penertiban KJA membutuhkan dukungan guna mencapai target."Hal ini juga guna mendukung program Citarum Harum dan berguna bagi sumberkehidupan selanjutnya," kata Herry.(Diskominfo Purwakarta)
Selengkapnya