Tujuan pendirian sebuah Badan Usaha adalah untuk memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah sesuai dengan potensinya, menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat, serta untuk memperoleh keuntungan. Untuk mencapai tujuan tersebut, diperlukan tata kelola serta pembinaan secara berkelanjutan untuk menghasilkan BUMD yang berkualitas dan memberikan pengaruh signifikan terhadap pendapatan daerah.
Selengkapnya