Bogor - Tata ruang menjadi salah satu kunci peningkatan kesejahteraan rakyat. Dengan menyesuaikan pengembangan wilayah sesuai Rencana Tata Ruang, diharapkan masyarakat dapat mendiami suatu wilayah yang aman, nyaman, dan berkelanjutan. Begitu pun dengan aturan mengenai pemanfaatan ruang sempadan sungai. Hal tersebut diterapkan untuk menjaga kelestarian lingkungan dan keselamatan warga di sekitar Daerah Aliran Sungai (DAS).

"Pemanfaatan ruang di sempadan sungai perlu memperhatikan ketentuan dalam Rencana Tata Ruang untuk menjaga fungsi sungai dan melindungi masyarakat dari risiko bencana," ujar Ariodilah Virgantara, Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang, Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Ditjen PPTR) Kementerian ATR/BPN, dalam kegiatan pembongkaran vila tanpa Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) atau izin di kawasan sempadan Sungai Ciliwung, pada Selasa (29/11/2022). 

Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 11 Tahun 2016 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bogor 2016-2036, sudah tertuang aturan soal sempadan sungai yang dalam hal ini dilanggar para pemilik vila. Sebelum pembongkaran, Pemerintah Kabupaten Bogor juga telah memberikan imbauan melalui Surat Peringatan, namun tidak dilaksanakan oleh para pemilik.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor, Cecep Imam Nagarasid menyatakan, kegiatan pembongkaran ini dilakukan berdasarkan pelimpahan yang diberikan kepada Satpol PP dan dilakukan sesuai prosedur administrasi yang berlaku. “Saya berharap kegiatan pembongkaran ini akan memberikan pemahaman kepada masyarakat yang berada di kawasan Puncak dan menjadi peringatan bagi masyarakat yang memiliki bangunan yang melanggar sempadan sungai tentunya kami akan melakukan penertiban,” imbuh Cecep. 

Langkah yang dilakukan adalah rangkaian Aksi Penyelamatan Daerah Aliran Sungai (DAS) Ciliwung. Aksi ini merupakan upaya pemerintah untuk memulihkan fungsi kawasan sempadan Sungai Ciliwung sebagai kawasan perlindungan setempat. Pemberian sanksi administratif dilakukan terhadap bangunan dan kegiatan yang dapat mengurangi lebar aliran sungai. Perlu dipahami, berkurangnya lebar aliran sungai berisiko menimbulkan aliran permukaan penyebab banjir di kawasan tengah dan hilir sungai. Selain itu, pendirian bangunan di sempadan sungai dapat membahayakan penghuninya jika air sungai meluap.

Sebagai informasi, pasca pembongkaran ini, Kementerian PUPR akan melakukan penataan kawasan sempadan di lokasi eks pembongkaran. (JR/JM)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia

Biro Hubungan Masyarakat
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional 

Twitter: twitter.com/atr_bpn    
Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/ 
Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN 
Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN    
TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn 
Situs: atrbpn.go.id 
PPID: ppid.atrbpn.go.id

Selengkapnya

Berita Terbaru

Pj Walikota Langsa Senam Sehat Massal Pada Peringatan HGN dan HUT PGRI Ke 79 Tahun 2024

Kota Langsa - Senam Sehat Massal dalam rangka menyambut Hari Guru Nasional (HGN) dan Hari Ulang Tahun (HUT) Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) yang ke 79 di Lapangan Merdeka Kota Langsa, Minggu (24/11/2024).Dengan hadiah utama, AC, Kulkas, Sepeda, Kompor Gas, Dispenser, Kipas Angin bahkan...

Percepatan Penanganan, DPUPR Kota Tangerang Siap Aktifkan 15 Mesin Pompa Air Pasca Pemasangan Kisdam

Kondisi banjir akibat jebolnya tanggul di Perumahan Garden City, Kelurahan Gebang Raya, Kecamatan Periuk masih dalam penanganan petugas gabungan, Minggu (24/11/24). Pantauan di lapangan, puluhan petu

Siaran Pers: Menpar Undang Investor UEA Perbanyak Investasi di Sektor Pariwisata RI

Abu Dhabi, 23 November 2024 - Menteri Pariwisata (Menpar) Widiyanti Putri Wardhana melakukan kunjungan kerja luar negeri ke Uni Emirat Arab (UEA) dan mengundang investor dari negara itu untuk memperbanyak investasi di sektor pariwisata Indonesia yang semakin prospektif.

Gelar Apel siaga, Bawaslu Ingatkan Pengawas Jaga Integritas dan Profesionalisme

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bantul mengikuti kegiatan apel siaga pengawasan terkait dengan masa tenang, pemungutan, dan penghitungan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul Tahun 2024, . . .

Sukseskan Pilkada 2024, Datang dan Nyoblos ke TPS, Jangan Golput !

Ketua umum yayasan masjid Nurul Falah Perumnas Kelurahan Karangjati Kecamatan Blora, KH. Zainudin, SH., MH, mengingatkan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tinggal menghitung hari dan merupakan kegiatan sakral yang diatur dalam undang-undang. Hal itu disampaikan KH. Zainudin dalam mengawali kuliah tujuh menit (kultum) seusai salat subuh berjamaah, Minggu 24 November 2024 di masjid Nurul Falah. Pria yang kesehariannya sebagai pengacara kondang di kota sate itu menyampaikan tema...

TERPOPULER MINGGU INI

Wabup Hendra Buka Tournament Sepak Bola Sasando Cup Tahun 2022

LIMBOTO – Wakil Bupati Gorontalo, Hendra S. Hemeto membuka tournament sepak bola (U 15) SASANDO CUP Tahun 2022 se Kecamatan Limboto Barat dan Kecamatan Tibawa.

Bupati Nelson Jadi Narasumber Pelatihan Kapasitas Staf Pemerintah Tentang SOP-GA

LIMBOTO – Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo menjadi Narasumber pada Kegiatan Pelatihan Peningkatan Kapasitas Staf Pemerintah Tentang Standard Operating Procedure – Good Agricutural Practices (SOP-GAP) Komoditi

Goa Kalilawa Waterfall Dulamayo Utara Jadi Potensi Wisata Daerah

LIMBOTO – Wakil Bupati Gorontalo, Hendra S Hemeto mengatakan Wisata Goa Kalilawa di Desa Dulamayo Utara, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo mampu jadi potensi wisata

Jadi Narsum Webinar Nasional, Bupati Nelson Paparkan Mengembalikan Kejayaan Kelapa Nusantara

LIMBOTO – Bupati Gorontalo, Nelson Pomalingo menjadi narasumber pada acara Webiner Nasional dengan Tema “Ayo Bangkit, Kelapa Pohon Kehidupan Menjadi Industri Strategis Nasional. Webiner Nasional