MEDIA CENTER, Palangka Raya-Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, barang milik daerah haruslah direncanakan sesuai dengan kebutuhan, dilaksanakan pengadaannya, dimanfaatkan penggunaannya, diamankan dan dipelihara, serta dievaluasi hasil pelaksanaannya. Sebagai bentuk evaluasi, Pemerintah Kota Palangka Raya melaksanakan pemusnahan barang...
Selengkapnya