
Pungli adalah salah satu tindakan melawan hukum yang diatur dalam undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto serta Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Pungutan liar sendiri termasuk tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa (
Selengkapnya