NGANJUK, PING- Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Nganjuk, Supiyanto melalui Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja Disnaker Kabupaten Nganjuk, Suwanto, mengatakan bahwa upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2023 telah ditetapkan sebesar 2,16 juta atau naik 10 persen dari tahun 2022 sebesar 1,97 juta. .
Selengkapnya