MEDIA CENTER, Palangka Raya – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), menyetujui usulan Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya terkait kenaikan Upah Minimun Kota (UMK) pada tahun 2023. “Usulan kenaikan sebesar 8,55 persen atau Rp254.211,00 yakni dengan besaran UMK Palangka Raya 2023 Rp3.226.753,00 telah disetujui Gubernur Kalteng,” ungkap Kepala Dinas Tenaga Kerja...
Selengkapnya