Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan, Pemuda adalah Warga Negara Indonesia yang memasuki periode penting pertumbuhan dan perkembangan yang berusia 16 tahun hingga 30 tahun. Untuk saat ini Jumlah Pemuda di Kalbar sekitar 1.260,32 jiwa atau 24,62% dari jumlah penduduk Kalbar yang terdiri dari laki-laki 640,39 jiwa dan perempuan sekitar 619,93 jiwa.
Selengkapnya