
Bertepatandengan peringatan Hari Antikorupsi Sedunia yang jatuh pada Jumat, 09 Desember2022. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Jawa Barat bersama jajaran PemkabPurwakarta menggelar Sosialisasi Peran dan Fungsi BPK di Bale Sawala Yudistira,Komplek Perkantoran Setda Purwakarta.BupatiPurwakarta Ambu Anne Ratna Mustika dalam sambutannya menyampaikan atas namapribadi dan Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta, mengucapkan selamat datangdan mengapresiasi langkah-langkah yang ditempuh oleh BPK Perwakilan ProvinsiJabar, dengan menginisiasi penyelenggaraan sosialisasi peran dan fungsi BPKdalam pemeriksaan pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara.Pengelolaankeuangan daerah di Kabupaten Purwakarta sudah dilaksanakan secara terintegrasidan berbasis teknologi melalui SIPD dari kemendagri untuk proses perencanaandan penganggaran, serta sistem informasi manajemen daerah (SIMDA) dari BPKPuntuk proses penatausahaan dan pelaporan keuangan daerah."Sebagaibentuk pertanggungjawaban atas tata kelola pemerintahan dan keuangan daerahyang transparan dan akuntabel, setiap tahunnya Pemerintah Daerah KabupatenPurwakarta menyusun laporan keuangan yang di audit oleh tim BPK PerwakilanProvinsi Jabar," kata Ambu Anne.Bupatijuga mengapresiasi atas kinerja tim BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat yangselalu memberikan arahan dan bimbingan selama audit, sehingga pemerintahKabupaten Purwakarta bisa mendapatkan opini WTP selama 7 tahun berturut-turut."Diharapkankegiatan sosialisasi ini dapat menjadi cara untuk membangun pengetahuan danpersepsi bersama yang tepat tentang peran dan fungsi BPK dalam rangkamemperkuat sistem pengelolaan keuangan daerah juga untuk mewujudkan tata kelolapemerintahan yang baik dengan mendorong transparansi dan akuntabilitas keuangandaerah," kata Ambu Anne.Menurutnya,sesuai dengan RPJMD Kabupaten Purwakarta tahun 2018-2023, Pemerintah DaerahKabupaten Purwakarta mempunyai salah satu misi yaitu meningkatkan tata kelolapemerintahan yang baik, bersih dan profesional. "Untuk mewujudkan haltersebut salahsatunya dengan melaksanakan pengelolaan keuangan daerah secaratransparan dan akuntabel," kata Ambu Anne.Lebihlanjut Ambu Anne menyampaikan upaya yangtelah dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta dalam tata kelolakeuangan yang baik, telah menetapkan Peraturan Daerah No 06 tahun 2022 tentangPengelolaan Keuangan Daerah dan sudah membuat Peraturan Bupati sesuai denganamanat Permendagri No 77 tahun 2020."Pengelolaankeuangan itu sudah dilaksanakan secara terintegrasi dan berbasis teknologimelalui sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) dari Kemendagri untuk prosesperencanaan dan penganggaran," kata Ambu Anne.Menurutnya,selain SIPD Pemerintah Daerah Purwakarta juga melakukan dengan Sistem InformasiManajemen Daerah (SIMDA) dari BPKP untuk proses penatausahaan dan pelaporankeuangan daerah sebagai bentuk pertanggungjawaban atas tata kelola pemerintahandan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel dan setiap tahunnyaPemerintah Daerah Purwakarta menyusun laporan keuangan yang diaudit oleh timBPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat.Sementara,Sekretaris Daerah Kabupaten Purwakarta Norman Nugraha dalam keterangannyamengatakan, kegiatan tersebut merupakan inisiasi dari BPK Perwakilan JawaBarat. Ia juga menyampaikan kaitan dengan peran dan fungsi dari BPK itu sendiridalam proses pengelolaan keuangan daerah khususnya di Kabupaten Purwakarta.MenurutNorman, Kepala BPK Perwakilan Jawa Barat menyampaikan terdapat beberapa fungsikaitan dengan proses audit yang dilakukan di setiap entitas termasuk KabupatenPurwakarta. "Mudah-mudahan dengan diberikannya pemahaman dapat menyatukanpersepsi antara kami selaku entitas danteman-teman atau bapak ibu di BPK Perwakilan Jawa Barat," ujarNorman.(DiskominfoPurwakarta)
Selengkapnya