
Bantuandan pertimbangan hukum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Purwakartasangat diperlukan, agar tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan dapatdilaksanakan sesuai peraturan yang berlaku.Pasalnya,perkembangan peraturan perundang-undangan yang ketat, menuntut para pejabat disemua tingkatan untuk lebih cermat melaksanakan tugas. Termasuk di tingkatPemerintahan Desa (Pemdes).Hariini, Senin 12 Desember 2020, bertempat di Bale Sawala Yudhistira, puluhanKepala Desa di wilayah Kabupaten Purwakarta melaksanakan penandatangan kerjasama atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari)setempat.PenandatanganMoU antara para kepala desa se-Kabupaten Purwakarta dengan Kejari tersebutterkait kerja sama tentang bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukumlainnya Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).Dalamketerangannya, Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika mengatakan penandatanganMoU para kades se-Kabupaten Purwakarta dengan Kejari Purwakarta sangat penting,baik bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) maupun Pemerintahan Desa (Pemdes)."MoUbidang Datun Kejari Purwakarta ini sangat penting, baik bagi Pemkab Purwakartadan Pemdes se-Kabupaten Purwakarta," kata Ambu Anne.Menurutnya,hadirnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 itu adalah kesempatan bagipemerintahan desa untuk kemudian secara mandiri melaksanakan penyelenggaraanpemerintahannya masing-masing.Haltersebut sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Presiden Jokowi, yaitumembangun Nusantara, membangun Indonesia itu adalah harus membangun dari daerahdan desa di seluruh penjuru tanah air tentu dalam konteks Negara KesatuanRepublik Indonesia (NKRI).Mengacukepada hal tersebut dalam implementasinya tentu banyak hal yang kemudian dalamperjalanannya perlu ada penyesuaian regulasi yang sangat cepat menyebabkansemua pihak harus cepat untuk beradaptasi."Nah,adanya perubahan regulasi yang sangat cepat ini tentu ada yang sudah mengertidan tidak. Inilah fungsi MoU dengan Kejari Purwakarta untuk memberikanpendampingan agar pengelolaan pemerintahan desa salah satunya penggunaan danadesa sesuai aturan," ujar Ambu Anne.Denganadanya MoU ini, ujar Ambu Anne, kepala desa jangan ragu untuk melaksanakanlangkah-langkah percepatan pembangunan saat ini karena sudah ada pendampingan."MoUini diharapkan penyelenggaraan pemerintahan desa menjadi lebih baik tentu dalamkaitannya secara administrasi yang berimbas terhadap inflementasi di lapangan,yaitu percepatan pembangunan," ujarnya.Sementaraitu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purwakarta Rohayatie, SH, MH, mengatakanMoU dengan para Kades se-Kabupaten Purwakarta ini merupakan bagian atau tugasdan fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.Haltersebut sebagaimana diatur dengan Undang-Undang yang sebelumnya adalahUndang-Undang Nomor 16 tahun 2004 dan sebagaimana diubah dengan Undang-UndangNomor 11 tahun 2021 di pasal 30 juga ada adanya tentang Perdata dan Tata UsahaNegara (Datun)."Salahsatu tugas kami (Kejaksaan) adalah melakukan pendampingan kepada pemerintahdaerah dalam pelaksanaan tugas di bidang Datun maupun tugas-tugaslainnya," kata Rohayatie.Sebelumnya,juga telah dilakukan penandatanganan nota kesepakatan (MoU) kerja sama antarasejumlah Perangkat Daerah di lingkungan Pemkab Purwakarta dengan bidang Perdatadan Tata Usaha Negara (Datun) pada Kejari Purwakarta.Kerjasama dengan bidang Datun Kejari Purwakarta yang telah dilakukan selama ini,dianggap telah memberikan dampak positif bagi pelaksanaan pembangunan danpemerintahan. Adanya pertimbangan hukum Bidang Datun dari Kejari menghilangkankeraguan perangkat dalam melaksanakan tugas.(Diskominfo Purwakarta)
Selengkapnya