Gubernur menjelaskan bahwa penggunaan HGB diatas HPL, tarifnya hanya 2% untuk 30 tahun, sehingga aset negara yang nilainya 8 miliar, cukup hanya dengan membayar kurang lebih 160 juta sudah bisa menguasai aset negara senilai 4 miliar. "Ini sangat beresiko karena bisa diagunkan di bank. Cukup dengan 16 juta, nilai yang keluar bisa mencapai 2,5 miliar. Yang dirugikan pasti negara", jelas Sutarmidji.
Selengkapnya