Jakarta - Percepatan redistribusi tanah pada Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA) serta penyelesaian konflik pertanahan terbukti semakin efektif pelaksanaannya atas kerja sama pemerintah dengan berbagai pemangku kepentingan. Salah satunya dapat dilihat dengan keterlibatan Civil Society Organization (CSO) sebagai perwakilan dari masyarakat di beberapa lokasi LPRA telah membuahkan hasil positif.
Melanjutkan kerja baik tersebut, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Redistribusi Tanah pada LPRA dan Penyelesaian Konflik Agraria. Dengan terbentuknya satgas tersebut, selanjutnya perlu dilakukan langkah-langkah bersama untuk melakukan analisa permasalahan, identifikasi dan verifikasi lapangan untuk menentukan mekanisme penyelesaian.
Sebagai langkah awal dari upaya yang akan dilakukan, kedua belah pihak melakukan pertemuan yang dipimpin oleh Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Raja Juli Antoni. Adapun pembahasan dalam pertemuan ini, yaitu membahas terkait persiapan Satgas Percepatan Redistribusi Tanah pada LPRA dan Penyelesaian Konflik Agraria. Pertemuan berlangsung di Ruang Rapat Direktur Jenderal Penataan Agraria, Kementerian ATR/BPN, Jakarta, pada Selasa (13/12/2022).
Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN menyatakan, pembentukan satgas tersebut merupakan bentuk komitmen dari Kementerian ATR/BPN. Ia menyampaikan, komitmen ini terbentuk karena pihaknya atau dalam ini Menteri ATR/Kepala BPN bersama jajaran secara personal melihat bahwa redistribusi tanah merupakan sumber keadilan dan kesejahteraan bagi masyarakat.
"Secara struktural tugas ini juga menjadi amanah presiden. Maka satgas yang terbentuk dari dua lembaga ini disatukan oleh niat yang sama, komitmen yang sama, bahwa persoalan ini harus diselesaikan secepat mungkin," ujar Raja Juli Antoni.
Dalam pelaksanaannya, penyelesaian konflik agraria tidaklah mudah. Dibutuhkan kerja sama lintas sektor bukan hanya dengan CSO, namun dengan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah terkait. "Ada proses yang kompleksitas penyelesaiannya tidak sederhana. Oleh karena itu, kita perlu kerja bersama, jadi harus lintas sektor semua, kita bareng-bareng kerja, mana yang mungkin kita prioritaskan," tutur Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN.
Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal KPA, Dewi Kartika menyatakan bahwa pertemuan ini bertujuan untuk menyatukan komitmen dan ikhtiar bersama agar percepatan sertipikasi tanah dalam konteks penyelesaian konflik dan redistribusi tanah ini bisa terakselerasi. "Harapannya, dengan adanya satgas ini dapat terkoordinir dari pusat sampai daerah terkait area percepatan dan kerja sama LPRA," ungkapnya.
Turut hadir dalam pertemuan kali ini, Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, R.B. Agus Widjayanto; Plt. Direktur Jenderal Penataan Agraria, Andi Tenrisau; beberapa Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di kedua Direktorat Jenderal tersebut; serta sejumlah perwakilan dari KPA. (LS/AY)
#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia
Biro Hubungan Masyarakat
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional
Twitter: twitter.com/atr_bpn
Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/
Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN
Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN
TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn
Situs: atrbpn.go.id
PPID: ppid.atrbpn.go.id