Ass III Bidang Perekonomian dan Pembangunan Pak Yudhiahart Noya, S.Si,MH, membuka rapat koordinasi Revitalisasi Bahasa Daerah Tahun 2023 di ruang meeting wakil bupati (14/12). Kegiatan yang dilaksanakan oleh Badan Kantor Bahasa Provinsi Maluku Utara, menyampaikan petunjuk-petunjuk teknis dan rencana revitalisasi bahasa daerah tahun 2023, adapun mandat pelindungan bahasa dan sastra di Indonesia, UUD NKRI 1945 pasal 32 ayat 2, bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.Peraturan daerah provinsi Maluku Utara. No 9 Thn 2009 pasal 5 ayat (1) Gubernur memiliki wewenang dan tanggung jawab untuk melakukan pemeliharaan bahasa dan sastra daerah. pasal 5 ayat (2) pelaksanaan wewenang dan tanggung jawab sebagaimana…
Selengkapnya