Dalam prakteknya persidangan yang dilaksanakan baik di Pengadilan Negeri (PN) maupun di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) keduanya memiliki perbedaan dan karakteristik masing-masing, sehingga dalam penanganan perkara tersebut haruslah diikuti secara maksimal oleh Penerima Kuasa dari Prinsipal (Pemberi Kuasa) dalam hal ini sebagai Tergugat adalah Gubernur, Bupati dan Walikota beserta jajarannya.
Selengkapnya