Pengukuhan ini berdasarkan pada Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3.-6267 tahun 2022 tentang Pengangkatan Penjabat Wali Kota Singkawan Provinsi Kalimantan Barat sampai dengan Dilantiknya Walikota dan Wakil Wali Kota Singkawang definitif setelah Pemilukada tahun 2024 mendatang.
Selengkapnya