Jakarta - Kebutuhan permukiman yang layak, aman, dan terjangkau merupakan idaman setiap orang. Namun, hal itu sangat sulit ditemui pada area perkotaan yang padat penduduk. Kesulitan akan akses air minum, sanitasi, dan transportasi menjadi kendala. Dalam rangka mengembangkan visi dan strategi bersama untuk menangani permasalahan tersebut, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melaksanakan kegiatan Workshop Diseminasi Program Dukungan Kementerian ATR/BPN untuk National Slum Upgrading Program (NSUP)/KOTAKU (Kota Tanpa Kumuh) sebagai Project Implementation Unit (PIU) dalam hidup layak dan sehat bagi masyarakat perkotaan. Kegiatan ini berlangsung di Hotel Bidakara, Jakarta, pada Senin (19/12/2022).
Membuka kegiatan, Wakil Menteri (Wamen) ATR/Wakil Kepala (Waka) BPN, Raja Juli Antoni mengatakan, ada banyak faktor terjadinya pemukiman kumuh, antara lain karena meningkatnya jumlah penduduk di perkotaan terutama Pulau Jawa. Belum lagi karena faktor aksesibilitas, sarana dan prasarana, serta faktor ketersediaan lahan. “Untuk memastikan ketersediaan lahan ini ada, kita dapat berperan aktif. Sebab, pemerintah sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam memenuhi kebutuhan dasar warga negaranya, salah satunya adalah kebutuhan terhadap perumahan dan permukiman terutama untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR),” ungkapnya.
Ia juga menjelaskan, sesuai dengan amanat RPJMN 2020-2024 dalam rangka penyediaan akses perumahan dan permukiman layak, aman, dan terjangkau, Kementerian ATR/BPN telah berkolaborasi dengan Direktorat Jenderal Cipta Karya dan Kementerian PPN/Bappenas. “Berdasarkan RPJMN 2020-2024 upaya penataan kawasan kumuh juga merupakan salah satu upaya prioritas dalam rangka penyediaan akses hunian layak dan terjangkau. Salah satu upaya untuk melakukan penataan kawasan kumuh adalah melalui Konsolidasi Tanah dan Konsolidasi Tanah Vertikal,” jelas Raja Juli Antoni.
“Program Konsolidasi Tanah telah terbukti berhasil di beberapa lokasi di Indonesia dalam konteks penataan bidang tanah untuk pertanian ataupun penyediaan prasarana dan sarana umum. Sehingga, konsep Konsolidasi Tanah ini juga dapat kita upayakan untuk dapat memfasilitasi penyediaan hunian dan pengentasan kumuh, baik secara hunian tapak atau horizontal, maupun bertingkat atau vertikal,” tambah Wamen ATR/Waka BPN.
Lebih lanjut, Raja Juli Antoni menuturkan bahwa dalam melaksanakan program Konsolidasi Tanah dan Konsolidasi Tanah Vertikal pada hakikatnya sangat membutuhkan dukungan dari kementerian/lembaga serta badan swasta. “Ini disebabkan fungsi Kementerian ATR/BPN dalam penyelenggaraan Konsolidasi Tanah dan Konsolidasi Tanah Vertikal hanya sampai kepada penyertipikatan bidang tanah hasil Konsolidasi Tanah. Diharapkan dengan adanya bentuk kolaborasi dalam upaya pengentasan kumuh dan penyediaan hunian layak ini, kita semua dapat hadir secara nyata dan dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat,” tutupnya.
Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan (Dirjen PTPP), Embun Sari yang diwakili oleh Direktur Konsolidasi Tanah dan Pengembangan Pertanahan (KTPP), Aria Indra Purnama dalam laporannya mengatakan soal kompleksnya masalah terkait lahan di daerah kumuh, termasuk penghuni liar dan permukiman informal. Terkait hal tersebut, Kementerian ATR/BPN melalui Direktorat Jenderal PTPP sangat mendukung dalam mencari solusi permasalahan yang dihadapi. “Melalui Direktorat KTPP, kita sudah melakukan studi strategis, peningkatan kapasitas, dan dukungan implementasi untuk kota-kota terpilih dengan masalah pertanahan, termasuk percontohan Konsolidasi Tanah,” lapornya.
“PIU Kementerian ATR/BPN telah melaksanakan program Pilot Project KT/KTV di tiga lokasi pilot, yaitu Kota Pontianak, Kota Administrasi Jakarta Timur, dan Kota Pekalongan. Hingga bulan November 2022, program Pilot Project KT/KTV di tiga lokasi pilot telah berjalan selama 12 bulan dan memiliki dinamika serta capaian program yang berbeda di tiap wilayah lokasi pilot,” lanjut Aria Indra Purnama.
Ia juga menjelaskan, Konsolidasi Tanah menjadi terobosan dalam mengatasi permasalahan penataan kembali suatu permukiman. “Konsolidasi tanah merupakan kerangka utama pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN menggunakan prinsip membangun tanpa menggusur yang dapat dilakukan oleh pemerintah daerah maupun swasta. Sesuai dengan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 12 Tahun 2019 tentang Konsolidasi Tanah, pemilik lahan masih memiliki hak atas tanah yang dapat diatur kembali berdasarkan perundang-undangan setelah berpartisipasi pada program konsolidasi tanah,” jelasnya. (RE/JM)
#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia
Biro Hubungan Masyarakat
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional
Twitter: twitter.com/atr_bpn
Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/
Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN
Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN
TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn
Situs: atrbpn.go.id
PPID: ppid.atrbpn.go.id