BANJARMASIN – Masyarakat di Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) diminta untuk menghindari penghapusan data kepemilikan kendaraan bermotor (ranmor). Hal itu disampaikan, Sekretaris Komisi I DPRD Kalsel, Suripno Sumas kepada wartawan, usai melaksanakan sosialisasi Undang Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas, Selasa (20/12). “Karena sesuai Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 bagi ranmor yang habis masa berlaku pajak kendaraan bermotor (PKB)-nya ditambah dua tahun tanpa menyelesaikan pengurusan atau pendaftaran ulang akan dihapus dari data kepemilikan sehingga dinyatakan bodong,” katanya. Menurut Suripno, dengan mendaftarkan ulang kendaraan bermotor dan menyelesaikan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) maka hal itu juga membantu pemerintah...
Selengkapnya